1. Dasar Hukum :
2. Persyaratan : a. Copy Sertifikasi Badan Usaha LPJK
Propinsi Kalimantan Selatan
b. Copy Akte Pendirian Perusahaan
c. Copy Izin Domisili / SITU
d. Copy NPWP
e. Copy KTP Direktur
f. Copy Sertifikasi Keterampilan Kerja
g. SIUJK Asli
h. Pas photo ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar
i. Surat Pernyataan Bukan PNS bermaterai Rp. 6.000,-
3. Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari
4. Biaya Pelayanan : Sesuai Perda
5. Pengawasan Intern : Kasi Pembangunan, Kasubag Tu,
Kepala KP2T
6. Penanganan Pengaduan/ : Dengan Cara
Saran Masukan Masyarakat * Telpon (0526) 2028114
* Surat Pengaduan Melalui Kotak Saran Yang Sudah Disediakan
* Datang Langsung Ke Kantor P2T Jl.A.Yani No. 03 Paringin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar