Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.Dasar Hukum
Perda Nomor 05 Tahun 2006
Tentang : Retribusi Biaya Administrasi wajib Daftar Perusahaan dan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982
2. Persyaratan : Sesuai PERMENDAG RI
3. Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari
4. Biaya Pelayanan : Sesuai Perda
5. Pengawasan Intern : Kasi Pembangunan, Kasubag Tu,
Kepala KP2T
6. Penanganan Pengaduan/ : Dengan Cara
Saran Masukan Masyarakat * Telpon (0526) 2028114
* Surat Pengaduan Melalui Kotak Saran Yang Sudah Disediakan
* Datang Langsung Ke Kantor P2T Jl.A.Yani No. 03 Paringin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar