Izin Mendirikan Kursus
1. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2009
2. Persyaratan : a. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
b. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan;
c. Sarana dan prasarana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya;
d. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya inventaris, biaya operasional, dan biaya personal 9yang harus dikeluarkan oleh peserta didik);
e. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran;
g. Izin kursus yang diselenggarakan kursus untuk masyarakat umum.
3. Waktu Penyelesaian : 6 ( enam ) hari Kerja
5. Pengawasan Intern : Kasi Pembangunan, Kasubag Tu,
Kepala KP2T
6. Penanganan Pengaduan/ : Dengan Cara
Saran Masukan Masyarakat * Telpon (0526) 2028114
* Surat Pengaduan Melalui Kotak Saran Yang Sudah Disediakan
Label:
Izin Mendirikan Kursus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar