Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
1.Dasar Hukum :
Perda Nomor 10 Tahun 2006
Tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2. Persyaratan : a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy IMB
c. Foto Copy PBB
d. Foto Copy Akta Notaris (bila ada)
e. Mengisi Blanko yang telah disediakan
3. Waktu Penyelesaian : 1 (satu )hari
4. Biaya Pelayanan : Bisa ditanyakan pada petugas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar