1. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 188.45/83.a/Kum Tahun 2009
Tentang dan
Nomor. 188.45/84.a/Kum Tahun 2009
Tentang
2. Persyaratan : a. Foto Copy Kartu Keluarga
b. Foto Copy KTP
c. Pas photo Ukuran 2x3 ( 2 Lembar )
3. Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari
4. Biaya Pelayanan : GRATIS
5. Pengawasan Intern : Kasi Kesra, Kasubag TU, Kepala KP2T
6. Penanganan Pengaduan/ : Dengan Cara
Saran Masukan Masyarakat * Telpon (0526) 2028114
* Surat Pengaduan Melalui Kotak Saran Yang Sudah Disediakan
* Datang Langsung Ke Kantor P2T Jl.A.Yani No. 03 Paringin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar