Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2006
Tentang : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Nomor 13 Tahun 2007
Tentang : Garis Sepadan Bangunan Di Kabupaten
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan IMB
b. Surat Pernyataan Bersedia Menaati Perda Balangan
c. Surat Pernyataan Tidak Keberatan DariYang Berbatasan
d. Foto Copy KTP + PBB
e. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
f. Rekomendasi Dari Kecamatan
g. Gambar / Sketsa Bangunan
3. Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari
4. Biaya Pelayanan : Dapat ditanyakan di pada Petugas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar