Izin Reklame
IZIN REKLAME
Dasar Hukum Izin Reklame:
• Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame.
Reklame adalah benda, alat pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yangdapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Persyaratan:
• Surat Permohonan.
• Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
• Photo atau gambar reklame
• Peta Lokasi/IMB
• Rekomindasi Dinas PU Wilayah kota(Kelurahan)
• Rekomindasi Camat Bagi Wilayah Kecamatan
PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN:
Persyaratan:
• Surat Permohonan.
• Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
• Photo atau gambar reklame
• Melampirkan fc. Izin Reklame Terdahulu
• Peta Lokasi/IMB
• Rekomindasi Dinas PU Wilayah kota(Kelurahan)
• Rekomindasi Camat Bagi Wilayah Kecamatan
Contoh perhitungan Izin reklame:
Pemasangan spanduk pada lokasi yang disediakan pemerintah daerah selama 30 hari dengan ukuran 1 x 6 m, dengan jumlah spanduk 2 buah, pajak reklame yang harus dibayar adalah:
Data: LP (lama Pemasangan): 30 Hari, UR (Ukuran Reklame) = 1 x 6 M, NS (nilai Strategis)= 4, JR (Jenis Reklame) = Rp.250,-
NPR = LP X JR X NS X UR
= 30 X Rp.250 x 4 x 1 x 6
= Rp. 180.000,-
Reklame yang harus dibayar:
= NPR x Tarif Pajak Reklame
= 180.000 x 25%
= Rp. 45.000 x Jumlah (buah)
= Rp. 45.000 x 2 buah
= Rp. 90.000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar