A. Izin Tempat Usaha baru di daerah pemukiman Persyaratan:
Persyaratan:
• Surat Permohonan -,
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
• Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
• Tanda Terima Setoran Pajak Reklame dan Retribusi Sampah
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
• Akta Notaris bagi badan yang berbentuk CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya ;
• lzin Gangguan (HO) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan
B. Izin Tempat Usaha baru di daerah pasar / kios Pemerintah Daerah
Persyaratan:
• Surat Permohonan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
• Tanda Terima Setoran Pajak Reklame clan Retribusi Sampah
• Tanda Terima Setoran Sewa Petak Toko ;
• Akta Notaris bagi badan yang berbentuk CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya ;
• Izin Gangguan (HO) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan.
C. perpanjangan dan perubahan lzin Tempat Usaha
(baik di daerah pemukiman maupun pasar)
Persyaratan:
• Surat Permohonan ;
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
• Tanda Terima Setoran Pajak Reklame clan Retribusi Sampah
• lzin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 3elain daerah pasar ;
• Tanda Terima Setoran Sewa Petak Toko (khusus daerah pasar)
• Akta Notaris bagi badan yang berbentu',, CV, PT, Koperasi, yayasan, badan hukum lainnya
• ;zin Gangguan (HO) bagi kegiataii usaha yang mempunyai tingkat gangguan terhadap lingkungan;
• Nomor Pokok Wajib Pajak / Daerah (NPWP/D)
• Izin Tempat Usaha lama yang Asli.
Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga Hari)
Biaya Pelayanan : Gratis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar