Alamat

Jl.A.Yani No.03 Paringin-Balangan- Kalsel. Telp/Fax (0526) 2028114

VISI

"Terwujudnya Pelayanan Prima dan Profesional"

Cari Blog Ini

PROFIL

Menghadapi persaingan bebas serta tuntutan atas peningkatan pelayanan masyarakat, maka diperlukan penyederhanaan dan kemudahan perijinan. Pelayanan perijinan yang ditangani oleh banyak instansi mempunyai kesan berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat serta rawan terhadap pungutan yang tidak jelas dan waktu yang lama sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat, ekonomi biaya tinggi, tidak menarik bagi investor dan menurunkan kredibilitas pemerintah.
Mensikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan melangkah cepat dengan menerapkan Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Penerapan Pelayananan Perijinan terpadu ini harus didukung oleh semua jajaran eksekutif dan legislative yang di tangani melalui SKPD Kantor pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T).
KP2T Kabupaten Balangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tanggal 18 Juli 2008 yang telah disesuaikan dengan PERDA No.09 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Kegiatan didalamnya meliputi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan hingga ke tahap terbitnya dokumen izin dilakukan dalam satu tempat sebagaimana alur/prosedur yang telah ditetapkan.
Dasar hukum pembentukan KP2T sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 yang telah disesuaikan dengan PERDA No.09 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan; yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati tentang perizinan dan non perizinan yang tertuang dalam beberapa peraturan yaitu Peratuan Bupati Balangan No.19 Tahun 2009 tentang Penerbitan izin tempat usaha. Keputusan Bupati Balangan Nomor. 188.45/64.b/Kum Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Bupati Balangan Nomor. 188.45/64.c/Kum Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Izin Reklame, Izin Persampahan dan Kebersihan dan Izin Penyelenggaraan kursus, Keputusan Bupati Balangan Nomor. 188.45/64.c/Kum Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Sementara itu untuk aparaturnya sendiri KP2T memiliki 18 Orang pegawai yang terdiri atas 1(satu) orang Kepala kantor, 2(dua) orang Kasi yaitu Kasi Kesejahteraan dan kasi Pemerintahan, 1(satu) orang Plt Kasi Perekonomian dan selebihnya adalah staf ditambah 2 (dua) orang tenaga honorer untuk kebersihan dan keamanan.
KP2T memiliki motto yaitu BERSAHAJA singkatan dari Bersih yang artinya terbebas dari perilaku korup, jujur, lugas, dan berpenampilan rapi. Santun artinya bersikap ramah, sopan kepada costumer/masyarakat. Hangat artinya akrab, familier kepada costumer/masyarakat. Jelas artinya transparan/terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu juga terdapat janji layanan yaitu : Mudah, Cepat, Tepat, Transparan, Terpercaya dan Berkualitas.
Produk – produk perizinan yang ada di KP2T dari mulai dibentuk sampai tahun 2011 ini terdapat 14 jenis perizinan yaitu : Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Kursus, Retribusi Sampah, Izin Angkutan, Izin Insidentil, Surat Ket. Mobil barang pengangkut penumpang, Kartu Pengawasan, Kartu Jamkesda.
Semenjak terbentuk hingga sekarang KP2T terus berusaha mewujudkan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, serta memudahkan masyarakat/pelaku dunia usaha dalam memperoleh pelayanan, salah satu caranya adalah dengan membentuk tim gugus kendali mutu melalui Keputusan Kepala KP2T Kabupaten Balangan Nomor 004 /Tahun 2010 tentang Penetapan Tim Gugus Kendali Mutu pada KP2T Kabupaten Balangan. TIM ini dibentuk bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas hasil kerja dalam memberikan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan bagi penggunan jasa pelayanan.
Melihat iklim investasi terutama dibidang konstruksi yang semakin meningkat di kabupaten Balangan, juga berimbas pada jumlah perizinan yang masuk di KP2T. Secara umum jumlah total perizinan yang dilayani di KP2T pada tahun 2010 memang meningkat dari tahun 2009, hal ini juga mengingat terdapat penambahan pos perizinan pada tahun 2010.
Dalam hal pelayanan pengurusan perizinan KP2T sangat concern untuk memberikan pelayanan yang prima dengan selalu mengupayakan untuk tidak melayani calo.Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan di KP2T harus mengikuti prosedur pelayanan yaitu dimulai dari pemohon menyerahkan berkas kepada petugas, lalu berkas di periksa kevalidannya. Jika berkas sudah lengkap maka tim teknis langsung turun kelapangan untuk pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, ada tiga langkah berikutnya yaitu jika hasil pemeriksaan tidak sesuai maka akan ditolak dan berkas langsung dikembalikan kepada pemohon, langkah kedua jika setelah pemeriksaan masih ada yang perlu dilengkapi maka berkas akan ditunda dulu prosesnya sembari menunggu kelengkapan, dan jika hasil pemeriksaan lengkap maka berkas diterima. Pemohon dapat melakukan pembayaran pada bendahara penerimaan, selanjutya dokumen dicetak, setelah itu proses tandatangan dokumen, lalu dokumen diagendakan dan terakhir diserahkan kepada pemohon, dengan demikian proses pelayanan telah selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar