Alamat

Jl.A.Yani No.03 Paringin-Balangan- Kalsel. Telp/Fax (0526) 2028114

VISI

"Terwujudnya Pelayanan Prima dan Profesional"

Cari Blog Ini

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


1. Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2006
Tentang : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Nomor 13 Tahun 2007
Tentang : Garis Sepadan Bangunan Di Kabupaten

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan IMB
b. Surat Pernyataan Bersedia Menaati Perda Balangan
c. Surat Pernyataan Tidak Keberatan DariYang Berbatasan
d. Foto Copy KTP + PBB
e. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
f. Rekomendasi Dari Kecamatan
g. Gambar / Sketsa Bangunan

3. Waktu Penyelesaian : 4 (empat) hari

4. Biaya Pelayanan : Dapat ditanyakan di pada Petugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar